Kuhap Uu Keine 8 Tahun 1981 Termasuk Dalam Hukum Forex


Undang-Undang Republik Indonesien Nomor 8 Tahun 1981Penjelasan T A M B A H A N L E M B A R N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N 3209 (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesien Tahun 1981 Nomor 76). PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIEN NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA I. PENJELASAN UMUM. 1. Peraturan Yang Menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam Lingkungan peradilan Umum sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah Reglemen Indonesien Yang dibaharui atau Yang terkenal dengan Nama Het Herziene Inlandsch Reglement atau H. I.R. (Staatblads Tahun 1941 Nomor 44), yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951, seberapa mungkin hamus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidadas sipil oleh sema pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah Indonesien, Indonesien, Indonesien, Indonesien, Indonesien, Dengan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun (1951) Poster hinzufügen (Englisch) Im Forum diskutieren Übersicht HauptübersichtDetailangabenBesetzung und CrewBeteiligte Firmen Kritiken NutzerkommentareExterne KritikenIhre BewertungDiskussionsforum Inhaltsangaben & Dialogzitate Inhaltsangabe Unterhaltsames Bezüge zu anderen Titeln Weitere Angaben Zu kaufen bei ... EinspielergebnisseStarttermineDrehorteTechnische AngabenNewsDesk Werbematerial Fotogalerie Externe Links Offizielle Websites Adanya dua macam hukum acara pidana itu, merupakan akibat semata Dari perbedaan peradilan bagi golongan penduduk Bumiputera dan peradilan bagi golongan bangsa Eropa di Jaman Hindia Belanda Yang masih tetap dipertahankan, walaupun Reglemen Indonesien Yang Lama (Staatblad Jahr 1848 Nomor 16) Telah diperbaharui dengan Reglemen Indonesien Yang dibaharui (RIB), karena tujuan dari pembaharuan esu bukanlah dimaksudkan untuk mencapai satu kesatuan hukum acara pidana, tetapi justeru ingin meningkatkan hukum acara pidana bagi raad von justitie. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 telah menetapkan, bahwa hanya ada satu hukum acara pidana jang berlaku untuk seluruh Indonesien, yaitu R. I.B. Akan tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan Dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum. Khususnya mengenai bantuan hukum di dalam pemeriksaan von penyidik ​​atau penuntut umum tidak von diatur dalam R. I.B. Sedangkan mengenai hak pemberian ganti kerugische juga tidak terdapat ketentuannya. Oleh karena itu demi pembangunan dalam bidang hukum als sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan di muka, maka Het Herzenden Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44), berhubungan dengan dan undang-undang Nomor 1 Drt. Jahr 1951 (Lembaran Negara Jahr 1951 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan Yang diatur dalam peraturan perundang-Undangan Verschiedenes, sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, Perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum Nasional dan diganti dengan Undang-Undang hukum acara pidana Baru yang mempunyai ciri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan Tegas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan Belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesien ialah negara hukum Yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak asasi Manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum danpemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jelaslah bahwa penghayatan, pengamalan dan pelaksanaan hak asasi Manusia maupun hak serta kewajiban warganegara untuk menegakkan Keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap warganegara, setiap penyelenggara negara, setiap Lembaga kenegaraan dan Lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di Daerah Yang Perlu terwujud pula dalam dan dengan adanya hukum Acara pidana ini. Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluanischer Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesien Nomor IVMPR1978), maka wawasan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang dalam bidang hukum menyatakan dalam artis bahwa ada satu hukum nasional yang mengapdi pada kepentingan nasional. Untuk itu Perlu diadakan Pembangunan serta dilanjutkan dan ditingkatkan Usaha kodifikasi dan unifikasi hukum dalam bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat Yang berkembang ke arah modernisasi tingkatan Kemajuan Pembangunan di segala bidang. Pembangunan Yang sedemikian itu di bidang hukum acara pinana bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajiban dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana püngak hukum sesuai deng fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegakmantapnya hukum, keadilan dan perlingdungan yang merupakan pengayoman hukum demi tegaknya Republik Indonesien sebagai Negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 3. Oleh karena itu undng-Undang ini yang mengatur tentang hukum acara pidana Nasional, wajib didasarkan pada falsafahpandangan hidup bangsa dan negara, maka sudah seharusnya di dalam ketentuan Materi Pasal Atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara seperti telah diurama di muka, maupun asa yang akan erkrankung selanjutnya. Asas Yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran Harkat serta martabat Manusia Yang Telah diletakkan di dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Jahr 1970 Harus ditegakan dalam dan dengan Undang-Undang ini. Adapun asas tersebut antara lain adalah. ein. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang von muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. B. Penangkapan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hanya, dilakukan, berdasarkan, perintah, tertulis, oleh, pejabat, yang, diberi, wewenang, oleh undang-undang, dan, hanya, dalam, hal, dan, dengan, cara, yang, diatur, dengan, undang-undang. C. Setiap orang yang disangka ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka Sidang, pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan Yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. D. Kepada seorang Yang ditangkap ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa Alasan Yang berdasarkan Undang-Undang dan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum Yang ditetapkan wajib diberi ganti kerugian dan rahabilitasi Sejak Tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum Yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan Asen hukum tersebut dilanggar , Dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi. D. h. Peradilan Yang Harus Dilakukan Dengan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Serta Bebas, Jujur Dan Tidak Memihak Harus Diterapkan Sekara Konsekuen Dalam Seluruh Tingkat Peradilan. F. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan dirinya. G. Kepada seorang tersangka Sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasehat hukum. H. Pengadilan pemeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa. ich. Sidang pemeriksan pengadilan adalah terbuka utnuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang. J Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang berdasarkan. 4. Dengan landasan sebagaimana Telah diuraikan di dalam kebulatanya Yang utuh serta menyeluruh, diadakanlah pembaruan atas hukum acara pidana Yang sekaligus dimaksudkan sebagai Suatu upaya untuk menghimpun ketentuan acara pidana Yang dewasa ini masih terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang hukum acara Pidana nasional sesuai dengan tujuan kodifikasi dan unifikasi itu. Atas pertimbangan yang sedemikian esulah, undang-undang hukum acara pidana ini sabbut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disingkat K. U.H. A.P. Kitab Undang-Undang ini tidak saja memuat ketentuan tentang tatacara Dari Suatu proses pidana, tetapi kitab inipun juga memuat hak dan kewajiban Dari Mereka Yang ada dalam Suatu proses pidana dan memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya Undang - Undang Mahkamah Agung (Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1950) oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun1965. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. ein. Ruang lingkup undang-undang ini mengikuti aseinls-yeinls yeind deinufut oleh hukumpideinls indunsieinnes. B. Yang dimaksud dengan peradilan Umum termasuk pengkhususannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Alinea terakhir Undang-Undang Nomor 14 Jahr 1970. Yang dimaksud dengan tindakan gelegen adalah tidakan Dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat: a) Tidak bertentangan dengan Suatu aturan hukum . B) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tidakan jabatan. C) Tindakan esu harus yang layak berdasarkan keadaan memaksa. D) atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa e) Menghormati hak asasi manusia. Kedudukan dan kepangkatan penyidik ​​yang diatur dalam peraturan pemerintah diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan stiftung umum dan hakim peradilan umum. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a sd h cukup jelas Huruf i 109 ayat (2) Pasal lihat Huruf j Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf einem angka 4. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penyidik ​​dalam ayat ini adalah misalnya pejabat Bea cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Ayat (3) Cukup Gelees. Pasal 8 Cukup Gelees. Pasal 9 Dalam keadaan Yang mendesak dan Perlu, untuk tugas tertentu demi kepentingan penyidikan atas perintah tertulis Menteri Kehakiman, pejabat Imigrasi dapat melakukan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yang berlaku. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pejabat kepolisian negara Republik Indonesien termasuk pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan kepolisisch negara Republik Indonesien. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 11 Pelipahan wewenang penahanan kepada penyidik ​​pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik ​​tidak dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan atau di mana terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil von tempat yang belum ada petugas penyidik ​​von atau von dalam halb lain yang von dapat diterima menurut Kewajiban. Pasal 12 Cukup Gelees. Pasal 13 Cukup Gelees. Pasal 14 Huruf a sd h. Cukup-Gelees. Huruf i Yang dimaksud dengan tindakan lain ialah antara lain meneliti indentitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan sekundar tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Huruf j cukup jelas. 15 Pasal cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan atas perintah penyidik ​​termasuk juga penyidik ​​pembantu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11. Perintah Yang dimaksud berupa surat perintah Yang dibuat Secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan. Ayat (2) cukup jelas Pasal 17 Yang dimaksud dengan Bukti permulaan Yang cukup ialah Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan Bunyi Pasal 1 Butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-Wenang, tetapi ditujukan kepada Mereka Yang Betul-betul melakukan tindak pidana. Pasal 18 Ayat (1) Surat perintah penangkapan dikeluarkan von pejabat kepolisian negara von Indonesien yang berwenang dalam von melakukan penyidikan von daerah hukumnya. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Pasal 19 Cukup Gelees. Pasal 20 Cukup Jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Huruf ein Cukup Gelees. Huruf b Tersangka atau terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin ditahan von tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan. Pasal 22 Ayat (1) Selama belum ada rumah Tahanan negara di Tempat Yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di Kantor kepolisian negara, di Kantor Kejaksaan negeri, di Lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan Yang memaksa di Tempat gelegen. Ayat (2) dan ayat (3) Tansangka atau terdakwa hanya boleh ke luar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, stiftung umum atau hakim yang gliedstaaten perintah penahanan. Ayat (4) Cukup Gelees. Ayat (5) Cukup Gelees. Pasal 23 Cukup Gelees Pasal 24 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alasan dan wieder aufnehmen hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Cukup Gelees. Pasal 25 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alasan dan wieder aufnehmen hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Cukup Gelees. Pasal 26 Cukup Gelees. Pasal 27 Cukup Gelees. Pasal 28 Cukup Gelees. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kepentingan pemeriksaan ialah pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan dalam waktu penahanan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan gangguan fisik atau geistigen yang berat ialah keadaan tersangka atau terdakwa yang tidak memungkinkan untuk diperiksa karena alasan fisik atau geistigen. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Cukup Gelees. Ayat (5) Cukup Gelees. Ayat (6) Cukup Gelees. Ayat (7) Walaupun berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri keberatan terhadap SAH atau tidaknya penahanan Pada Tingkat penyidikan atau penuntutan Yang diperpanjang berdasarkan Pasal 29, diajukan kepada ketua pengadilan tinggi untuk diperiksa dan diputus. B. Terhadap perpanjangan penahan dalam Tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana tersebut Pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat diajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan Tingkat terakhir dan Yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan gelegen. Pasal 30 Cukup Gelees. Pasal 31 Yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan ialah wajib dampf, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau tedakwa tidak termasuk masa status tahanan. Pasal 32 Cukup-Gelees. Pasal 33 Ayat (1) Penyidik ​​untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya. Ayat (2) Jika Yang kelakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik ​​sendiri, maka petugas kepolisian Verschiedenes Harus dapat menunjukan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis Dari pengidik. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Yang dimaksud dengan dua Orang Saksi Adalah Warga Dari lingkungan Yang Bersangkutan. Yang dimaksud dengan ketua Lingkungan adalah ketua atau wakil ketua Rukun kampung, ketua atau wakil ketua Rukun Tetangga, ketua atau wakil ketua Rukun warga, ketua atau wakil ketua Lembaga Yang sederajat. Ayat (5) Cukup Gelees. Pasal 34 Ayat (1) keadaan Yang sangat Perlu dan mendesak ialah bilamana ditempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa Yang Patut dikhawatirkan Segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda Yang dapat disita dikhawatirkan Segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin Dari ketua pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 35 Cukup-Gelees. Pasal 36 Cukup Gelees. Pasal 37 Penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, Yang-Wanita-Dilakukan-Oleh-Pejabat-Wanita. Dalam hal penyidik ​​berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik ​​minta bantuan kepada pejabat kesehatan. Pasal 38 Cukup Gelees. Pasal 39 Cukup Gelees. Pasal 40 Cukup Gelees. Pasal 41 Yang dimaksud dengan surat termasuk surat kawat, surat teleks dan lain sejenisnya yang mengandung suatu berita. Pasal 42 Cukup Jelas. Pasal 43 Cukup Gelees. Pasal 44 Ayat (1) Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di Tempat Yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di Kantor kepolisian negara Republik Indonesien, di Kantor Kejaksaan negeri, di Kantor pengadilan negeri, di Gedung Bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa Di tempat penyimpanan lain atau tetap ditempat semula benda itu disita. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan benda Yang dapat diamankan antara gelegen ialah benda Yang mudah terbakar, mudah meledak, yang untuk itu Harus dijaga serta diberi tanda khusus atau benda Yang dapat membahayakan Kesehatan orang dan Lingkungan. Pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Kantor Lelang negara setelah diadakan konsultasi dengan pihak penyidik ​​atau penuntut Umum setempat atau Hakim Yang bersangkutan sesuai dengan Tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan Lembaga Yang ahli dalam menentukan sifat benda Yang mudah rusak. Ayat (2) dan ayat (3) Benda untuk pembuktian Yang menurut sifatnya Lekas ​​rusak dapat di jual Lelang dan uang hasil pelelangan dipakai sebagai ganti untuk diajukan di Sidang pengadilan sedangkan sebagian kecil Dari benda itu disisihkan untuk dijadikan barang Bukti. Ayat (4) Yang dimaksud dengan benda yang dirampas untuk negara ialah benda yang harus diserahkan kepada departemen yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 46 Ayat (1) Benda Yang Dikenakan Penyitaan Diperlukan Bagi Pemeriksaan Sebagai Barang Bukti. Selama pemeriksaan berlangsung, dapat diketahui benda itu masih diperlukan atau tidak. Dalam hal penyidik ​​atau penuntut umum berpendapat, benda yang disita itu tidak diperlukan lagi untuk pembuktian, maka benda tersebut dapat dikembalikan kepada yang berkepentingan atau pemiliknya. Dalam pengembalian benda sitaan hendaknya sejauh mungkin diperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan surat lain adalah surat jang tidak langsung mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiks akan tetapi dicurigai dengan alasan yang kuat. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Pasal 48 Cukup-Gelees. Pasal 49 Cukup Gelees. Pasal 50 Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam Pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seorang Yang disangka melakukan tindak pidana terutama Mereka Yang dikenakan penahanan, Jangan sampai Lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-Wenang dan Tidak wajar. Selen itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pasal 51 Huruf ein Dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang disangka melakukan tindak pidana tentang peruanischen apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikanischen ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Huruf b Untuk mengindari kemungkinan bahwa seorang tedakwa diperiksa serta diadili di Sidang pengadilan atas Suatu tindakan Yang didakwakan atas dirinya tidak dimengerti olehnya dan karena Sidang pengadilan adalah Tempat Yang terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan Diri, Sebab disanalah ia dengan bebas Akan dapat mengemukakan segala sesuatu Yang dibutuhkannya Bagi pembelaan, maka untuk keperluan tesebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesien. Pasal 52 Supaya pemeriksaan dapat mencapai Hasil Yang tidak menyimpang Daripada Yang Sebenarnya Maka Tesangka Atau Tedakwa Harus Dijauhkan Dari Rasa takut. Oleh karena esu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa. Pasal 53 Tidak sema tersangka atau terdakwa mengerti bahasa Indonesien dengan baik, terutama orang asing, sehingga mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya disangkakan atau didakwakan. Oleh karena esu mereka berhak mendapat bantuan juru bahasa. Pasal 54 Cukup Gelees. Pasal 55 Cukup Gelees. Pasal 56 Ayat (1) Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikaakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, Maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dän keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat es ist. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 57 Cukup Gelees. Pasal 58 Cukup Gelees. Pasal 59 Cukup Gelees. Pasal 60 Cukup Gelees. Pasal 61 Cukup Gelees. Pasal 62 Cukup Gelees. Pasal 63 Cukup Gelees. Pasal 64 Cukup-Gelees. Pasal 65 Cukup Gelees. Pasal 66 Ketentuan ini adalah penjelmaan dari als praduga tak bersalah. Pasal 67 Cukup Gelees. Pasal 68 Cukup Gelees. Pasal 69 Cukup Gelees. Pasal 70 Cukup-Gelees. Pasal 71 Cukup Gelees. Pasal 72 Yang dimaksud dengan untuk kepentingan pembelaannya ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial........................ Yang dimaksud dengan turunan ialah dapat berupa foto kopieren. Yang dimaksud dengan pemeriksaan dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ial ah ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial........... Pemeriksaan von tingkat pengadilan von adalah seluruh von berkas perkara termasuk von putusan hakim. Pasal 73 Apalástada ada penyalahgunaan dalam Pasal ini diberlakukan ketentuan Pasal 70 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Pasal 74 Cukup Gelees. Pasal 75 Cukup Jelas. Pasal 76 Cukup Gelees. Pasal 77 Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung. Pasal 78 Cukup-Gelees. Pasal 79 Cukup-Gelees. Pasal 80 Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan Dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontale. Pasal 81 Cukup Gelees. Pasal 82 Cukup Gelees. Pasal 83 Cukup Gelees. Pasal 84 Cukup Gelees. Pasal 85 Yang dimaksud dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Pasal 86 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita menganut asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan diluar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesien. Dengan Maksud Agar Jalannya Peradilan Terhadap Perkara Pidana Tersebut Dapat Mudah Dan Lancar, Maka Ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang berwenang mengadilinya. Pasal 87 Cukup Gelees. Pasal 88 Cukup Gelees. Pasal 89 Cukup Gelees. Pasal 90 Cukup-Gelees. Pasal 91 Cukup Gelees. Pasal 92 Cukup Gelees. Pasal 93 Cukup-Gelees. Pasal 94 Cukup-Gelees. Pasal 95 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kerugische karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Cukup Gelees. Ayat (5) Cukup Gelees. Pasal 96 Cukup Gelees. Pasal 97 Cukup-Gelees. Pasal 98 Ayat (1) Maksud menggabungan Perkara Gugatan Pada Perkara Pidana Ini Adalah Supaya Perkara Gugatan Tersebut Pada Suatu Ketika Yang Sama Diperiksa Serta Diputus Sekaligus Dengan Perkara Pidana Yang Bersangkutan. Yang dimaksud dengan kerugischen bagi orang lain termasuk kerugian pihak korban. Ayat (2) Tidak hadirnya stiftung umum adalah dalam hal acara pemeriksaan cepat. Pasal 99 Cukup-Gelees. Pasal 100 Cukup Jelas. Pasal 101 Cukup Gelees. Pasal 102 Cukup Gelees. Pasal 103 Cukup Gelees. Pasal 104 Cukup Gelees. Pasal 105 Cukup Gelees. Pasal 106 Cukup Gelees. Pasal 107 Ayat (1) Penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, diminta, atau, tidak, diminta, berdasarkan, tanggung, jawabnya, wajib, memberikan, bantuan, penyidikan, kepada, penyidik, sebagaimana, dimaksud, (1) huruf b sejak awal wajib memberitahukan tentang penyidikan itu kepada penyidik ​​tsebak pada Pasal 6 ayat (1) huruf ein. Ayat (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam melakukan penyidikan suatu perkara pidana wajib melaporkan hal itu kepada Penyidik ​​Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. Hal ini diperlukan dalam rangka koordinasi dan pengawasan. Ayat (3) Laporan dari penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b kepada penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ein disertai dengan berita acara pemeriksaan yang dikirim kepada penuntut umum. Demikian juga halnya apifa perkara pidana itu tidak diserahkan kepada penuntut umum. Pasal 108 Cukup Gelees. Pasal 109 Dalam halb pemberitahuan oleh penyidik ​​sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. (1) huruf b dilakukan melalui penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) Pasal 110 Cukup Gelees. Pasal 111 Cukup-Gelees. Pasal 112 Ayat (1) Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani von pejabat penyidik ​​yang berwenang. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 113 Cukup Jelas. Pasal 114 Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka sejak dalam taraf penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa tersangka berhak didampi penasihat hukum pada pemeriksaan von sidang pengadilan. Pasal 115 Ayat (1) Penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif. Ayat (2) Cukup Gelees. Pasal 116 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Yang dimaksud dengan saksi yang dapat menguntungkan tersangka antara lain adalah saksi eine Entladung. Ayat (4) Cukup-Gelees. Pasal 117 Cukup-Gelees. Pasal 118 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita akara ia harus Mitgliedsanta alasan yang kuat. Pasal 119 Apabila penyidanki di luar daerah hukum itu dilakukan oleh penyidik ​​semula, maka ia wajib didampingi oleh penyidik ​​dari daerah hukum mana penyidikan itu dilakukan. Pasal 120 Cukup-Gelees. Pasal 121 Cukupjelas. Pasal 122 Cukup Gelees. Pasal 123 Ayat (1) Atas penahanan tersangka oleh penyidik ​​maka tersangka, keluarga atau penasihat hukumnya dapat menyatakan keberatanny terhadap penahanan tersebut kepada penyidik, maupun kepada instansi yang bersangkutan, dengan disertai alasannya. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Cukup Gelees. Ayat (5) Cukup Gelees. Pasal 124 Cukup-Gelees. Pasal 125 Pasal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap seorang. Pasal 126 Cukup-Gelees. Pasal 127 Cukupjelas. Pasal 128 Cukup-Gelees. Pasal 129 Cukupjelas. Pasal 130 Pasal ini untuk mencegah kekeliruan dengan benda lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan untuk penyitaan benda tersebut telah dilakukan. Pasal 131 Cukup-Gelees. Pasal 132 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pejabat penyimpan umum antara lain adalah pejabat yang berwenang dari arsip negara, katatan sipil, balai harta peninggalan, notaris sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Cukup Gelees. Ayat (5) Cukup Gelees. Ayat (6) Cukup Gelees. Pasal 133 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman erbärmlich keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan. Ayat (3) Cukup Gelees. Pasal 134 Cukup Jelas. Pasal 135 Yang dimaksud dengan penggalian mayat termasuk pengambilan mayat dari sema jesi tempat dan cara penguburan. Pasal 136 Cukup Jelas. Pasal 137 Cukur Jelas. Pasal 138 Yang dimaksud dengan meneliti adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang als atau benda yang tesebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik. Pasal 139 Cukup-Gelees. Pasal 140 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Huruf ein Cukup Jelas. Huruf b Cukup Gelees. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik ​​yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda atau petuntuk yang baru kemudian diketahui atau didapat. Pasal 141 Huruf ein Cukup Gelees. Huruf b Yang dimaksud dengan tindak pidana dianggap mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain, apabila tindak pidana tersebut dilakukan: 1. oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan 2. von lebih dari seorang pada sa tempat yang berbeda, akan Tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya 3. oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain. Huruf c Cukup Gelees. Pasal 142 Cukup Jelas. Pasal 143 Yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah surat pelimpahan Sie haben keine Artikel im Warenkorb. Pasal 144 Cukup-Gelees. Pasal 145 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Orang lain ialah keluarga atau penasihat hukum. Ayat (5) Cukup Gelees. Pasal 146 Cukup-Gelees. Pasal 147 Cukup Jelas. Pasal 148 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan Perkara Yang Dimaksud Dari Kejaksaan Negeri Semula, ia Membran Surat Peladahan Baru Untuk Disampaikan Ke Pengadilan Negeri Yang Teranantum Dalam Surat Ketetapan. Ayat (3) Cukup Gelees. Pasal 149 Cukup Jelas. Pasal 150 Cukup-Gelees. Pasal 151 Cukup Jelas. Pasal 152 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hakim jang ditunjuk ialah majelis hakim atau hakim tunggal. Ayat (2) Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Pasal 153 Ayat (1) Cukup Gelees. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Jaminan yang diatur dalam ayat (3) di atas diperkuat berlakunya, terbukti dengan timbulnya akibat hukum jika asa peradilan tebuka tidak dipenuhi. Ayat (5) Untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih di bawah umur tidak terpengaruh oleh peruanischen yang dilakukan oleh terdakwa, lebih-lebih dalam perkara kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur tujuh belas tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin , Tidak dibolehkan mengikuti sidang. Pasal 154 Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan bebas adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan. Ayat (2) Cukup Gelees. Ayat (3) Cukup Gelees. Ayat (4) Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi tedakwa härus hadir di sidang pengadilan. Ayat (5) Cukup Gelees. Ayat (6) Dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak Dapat Dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 155 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, maka penuntut umum memberikan penjelasan atas dakwaan, tetapi penjelasan ini hanya dapat dilaksanakan pada permulaan sidang. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para saksi, sehingga keterangan saksi tidak dapat diberikan secara bebas. Ayat (2) Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli. Pasal 160 Cukup jelas. Pasal 161 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hakim berwenang untuk memperingatkan baik kepada penuntut umum maupun kepada penasihat hukum, apabila pertanyaan yang diajukan itu tidak ada kaitannya dengan perkara. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Tekanan itu, misalnya ancaman dan sebagainya yang menyebabkan terdakwa atau saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas. Pasal 167 Ayat (1) Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan saksi, maka ada kalanya hakim ketua sidang menganggap bahwa saksi yang sudah didengar keterangannya mungkin akan merugikan saksi berikutnya yang akan memberikan keterangan, sehingga perlu saksi pertama tersebut untuk sementara ke luar dari ruang sidang selama saksi berikutnya masih didengar keterangannya. Ayat (2) Ada kalanya terdakwa atau penuntut umum berkeberatan terhadap dikeluarkannya saksi dari ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya diperlukan kehadiran saksi tersebut, agar supaya ia dapat ikut mendengarkan keterangan yang diberikan oleh saksi yang didengar berikutnya demi kesempurnaan hasil keterangan saksi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Ayat (1) Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat ini, hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut. Pasal 171 Mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Apabila menurut pendapat hakim seorang saksi itu akan merasa tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila terdakwa hadir di sidang, maka untuk menjaga hal yang tidak diinginkan hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya. Ayat (2) Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung data tambahan sebagai bahan untuk musyawarah hakim. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya rahasia. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 183 Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Pasal 184 Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah. Pasal 185 Ayat (1) Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur dan obyektif. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 186 Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim. Pasal 187 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Ayat (1) Yang dimaksud dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika terdakwa tetap dikenakan penahanan atas dasar alasan lain yang sah, maka alasan tersebut secara jelas diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri sebagai pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi. Huruf b Cukup jelas. Pasal 194 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penetapan mengenai penyerahan barang tersebut misalnya sangat diperlukan untuk mencari nafkah, seperti kendaraan, alat pertanian dan lain-lain. Ayat (3) Penyerahan barang bukti tersebut dapat dilakukan meskipun putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi harus disertai dengan syarat tertentu, antara lain barang tersebut setiap waktu dapat dihadapkan ke pengadilan dalam keadaan utuh. Pasal 195 Cukup jelas Pasal 196 Ayat (1) Ayat ini diambil dari asas yang termaktub dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Oleh karena ketentuan mengenai pemeriksaan sudah diatur terlebih dahulu, maka dalam ayat ini hanya diatur mengenai segi memutus perkara. Ayat (2) Setelah diucapkan putusan tersebut berlaku baik bagi terdakwa yang hadir maupun yang tidak hadir. Ayat ini bermaksud melindungi kepentingan terdakwa yang hadir dan menjamin kepastian hukum secara keseluruhan dalam perkara ini. Ayat (3) Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya terdakwa mengetahui haknya. Pasal 197 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan fakta dan keadaan di sini ialah segala apa yang ada dan apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli, terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban. Ayat (2) Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum. Pasal 201 Ketentuan ini adalah memberikan suatu kepastian untuk membuka kemungkinan surat palsu atau yang dipalsukan itu dipakai sebagai barang bukti, dalam hal dipergunakan upaya hukum. Di samping itu ketentuan tersebut ditujukan sebagai jaminan ketelitian panitera dalam berkas perkara. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 205 Ayat (1) Tindak pidana penghinaan ringan ikut digolongkan di sini dengan disebut tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling lama empat bulan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan atas kuasa dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai atas kuasa tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 206 Cukup jelas. Pasal 207 Ayat (1) Huruf a Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan. Huruf b Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka pemeriksaan dilakukan hari itu juga. Ayat (2) Huruf a Oleh karena penyelesaiannya yang cepat maka perkara yang diadili menurut acara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan. Huruf b Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat tersebut tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan tindak pidana yang didakwakan cukup ditulis dalam buku register tersebut pada huruf a. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 209 Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, meskipun demikian dilakukan dengan penuh ketelitian. Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Yang dimaksud dengan perkara pelanggaran tertentu adalah. ein. mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan b. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat izim mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah daluwarsa c. membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain e. membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan f. pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan dan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan g. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang h. pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan. Pasal 212 Cukup jelas. Pasal 213 Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka pemeriksaan menurut acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu linta jalan, terdakwa boleh mewakilkan di sidang. Pasal 214 Cukup jelas. Pasal 215 Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal 217 Cukup jelas. Pasal 218 Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh kerena tidak hanya bertanggungjawab kepada hukum, sesama manusia dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya setiap orang wajib menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung bersikap hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan kegaduhan atau terhalangnya persidangan. Pasal 219 Yang dimaksud dengan petugas keamanan dalam pasal ini ialah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. Pasal 220 Cukup jelas. Pasal 221 Cukup jelas. Pasal 222 Cukup jelas. Pasal 223 Cukup jelas. Pasal 224 Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan. Pasal 225 Cukup jelas. Pasal 226 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Salinan surat putusan dapat diberikan dengan cuma-cuma. Ayat (3) Pelaksanaan ayat ini tidak boleh sedemikian rupa sifatnya sehingga akan merupakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 227 Cukup jelas. Pasal 228 Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini, selalu dihitung hari berikutnya setelah hari pengumuman, perintah atau penetapan dikeluarkan. Pasal 229 Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas. Pasal 231 Cukup jelas. Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dengan memperhatikan pasal 233 ayat (1) dan pasal 234 ayat (1) panitera dilarang menerima permintaan banding perkara yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 234 Cukup jelas. Pasal 235 Cukup jelas. Pasal 236 Ayat (1) Maksud pemberian batas waktu empat belas hari ialah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 237 Cukup jelas. Pasal 238 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau tidaknya. Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 239 Cukup jelas. Pasal 240 Ayat (1) Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. Pasal 242 Cukup jelas. Pasal 243 Cukup jelas. Pasal 244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Cukup jelas. Pasal 247 Cukup jelas. Pasal 248 Cukup jelas. Pasal 249 Cukup jelas. Pasal 250 Cukup jelas. Pasal 251 Cukup jelas. Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas. Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. Pasal 256 Cukup jelas. Pasal 257 Cukup jelas. Pasal 258 Cukup jelas. Pasal 259 Cukup jelas. Pasal 260 Cukup jelas. Pasal 261 Cukup jelas. Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 264 Cukup jelas. Pasal 265 Cukup jelas. Pasal 266 Cukup jelas. Pasal 267 Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 269 Cukup jelas. Pasal 270 Cukup jelas. Pasal 271 Cukup jelas. Pasal 272 Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut secara berkesinambungan di antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain. Pasal 273 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jangka waktu tiga bulan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat. Ayat (4) Perpanjangan waktu sebagaimana tesebut pada ayat ini tetap dijaga agar pelaksanaan lelang itu tidak tertunda. Pasal 274 Cukup jelas. Pasal 275 Karena tedakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang. Pasal 276 Cukup jelas. Pasal 277 Cukup jelas. Pasal 278 Cukup jelas. Pasal 279 Cukup jelas. Pasal 280 Cukup jelas. Pasal 281 Informasi yang dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam bentuk yang telah ditentukan. Pasal 282 Cukup jelas. Pasal 283 Cukup jelas. Pasal 284 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. B. Yang dimaksud dengan ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu ialah ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tesebut pada, antara lain: 1. Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi (Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955) 2. Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang-undang Nomor 3 tahun 1971)dengan catatan bahwa semua ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu akan ditinjau kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini disingkat K. U.H. A.P. Pasal 286 Cukup jelasJika kita perhatikan secara cermat tentang penahanan dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat ditemui pada pasal pasal antara lain : Pasal 1 butir 21 menyebutkan bahwa Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini . Selanjutnya pada penjelasan dari pasal 1 butir 21 itu ternyata memuat cukup jelas, demi kepastian hukum untuk terlaksananya penahanan secara sah haruslah berdasarkan penetapannya, yang dimaksud dengan penetapannya menurut hemat penulis pastilah suatu prodak hukum berbentuk penetapan yang dikeluarkan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Dengan kata lain penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baru sah apabila didasarkan pada adanya penetapan dari penyidik, penuntut umum atau oleh hakim. Penetapan Penahanan tersebut haruslah pula disampaikan (ditembuskan ) kepada keluarga yang ditahan. Jadi penahanan yang dilakukan tanpa penetapan dari penegak hukum yang berwenang atau penetapan dikeluarkan oleh penegak hukum yang tidak berwenang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penetapan penahanan yang tidak ditembuskan kepada keluarga yang ditahan juga mengandung masalah hukum. Secara operasional penahanan itu harus didasari dengan suatu penetapan dari yang berwenag melakukan penahanan, aturan ini dapat dibaca pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian R I No. Pol. JUKNIS04II1982 tentang Penahanan butir 5 huruf a. Kapan terhadap Tersangak atau Terdakwa dapat dilakukan penahanan diatur secara jelas pada pasa 21 ayat 1 KUHAP : 8211 diduga keras melakukan percobaan melakukanmembantu melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup 8211 adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka: akan melarikan diri, merusak atau akan menghilangkan barang bukti dan atau 8211 akan mengulangi tindak pidana 8211 tindak pidana yang dipersangka termasuk rumusan pasal 21 ayat 4 Selanjutnya tentang penahannan itu sendiri dan bagaimana mekanismenya diatur pada pasal 20 sd pasal 31 KUHAP, jenis-jenis penahanan diatur pada pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981: Jenis penahanan dapat berupa. bunyinya persis sama dengan bunyi pasal 1 butir 21 KUHAP. ein. Penahanan rumah tahanan negara b. Penahanan rumah Pasal 22 ayat 1 ini lebih tegas dalam penjelasanya menyatakan. Selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain Pasal 22 ayat 2. Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan Pasal 22 ayat 2 inipun dipertegas oleh penjelasannya: Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan. Pasal 22 ayat 3. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempata kediaman tersangka atau teredakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan Pasal 22 ayat 4. Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pasal 22 ayat 5. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan Dalam praktek timbul permasalahan dan pertanyaan tentang tersangka yang dalam status mejalani tahanan dirumah tahanan negara tiba-tiba sakit dan harus dirawat dirumah sakit, baik atas dasar dilakukan pembantaran atau tidak. Dengan merujuk pada penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP diatas menurut hukum, maka status tersangka yang dalam menjalani tahanan dirumah tahanan negara dan karena harus dirawat dirumah sakit, maka statusnya adalah tetap sama dengan status dalam tahanan rumah tahanan negera dan selama masa menjalani perawatan tersebut harus dihitung sebagai penahanan penuh, karenanya harus pula dikurangkan secara penuh dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan nantinya Pendapat tersebut seiring dengan apa yang dikemukakan oleh ahli hukum acara pidana antara lain. Dr. Andi Hamzah, S. H. dalam bukunya Pengantar Hukum Acara Pidana halaman 139 yang menyatakan : , karena tahanan dirumah sakit itu menurut penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP tersebut sama dengan rumah tahanan negara. Selanjutnya juga ada pendapat ahli yang menyatakan bahwa tidak ada orang atau seseorang yang rela dan menginginkan ditahan atau sakit, makanya yuridis pshychologis ditahan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit sama saja tidak enaknya. Dengan kata lain tidak seorang waraspun yang punya inisiatif atau keinginan beradaditempatkan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit. Tentang kewenangan dan lamanya masing-masing penegak hukum yang berhak untuk melakukan penahanan diatur secara tegas pada pasal 24 sd 28 KUHAP, dalam setiap pasal itu salalu dibunyikan. . Setelah waktu . belum juga selesai atau diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Selanjutnya untuk tidak berhadapan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM seyogyanya aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) yang diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa (penahanan dan atau penyitaan) oleh KUHAP, perlu bertindak selektif dan yuridis untuk penahanan misalnya dengan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan bagi terdakwa, tersangka yang diduga keras akan melanggar ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, jika alasan untuk itu tidak cukup kuat, maka upaya paksa tidak perlu dilakukan. Pertanyaannya sekarang adalah dalam praktek terkesan upaya paksa yang bernama penahanan lebih dirasakan sebagai bahan untuk menaikkan bergining position dari pejabat yang berwenang, sehingga setiap kasus pelakukanya harus ditahan. Bagi masyarakat praktek main tahan inilah yang dirasakan sangat menonjol, sehingga telah mengaburkan demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan dan atas dasar bukti permulaan yang cukup pelaku kejahatan harus ditahan. Sehingga akhirnya upaya pakasa itu telah beralih menjadi ajang tawar-menawar dalam rangka dagang sapi. Dalam praktek Praktek main tahan inilah yang akhirnya menimbulakan kesan penahanan tujuannya untuk minta duit, penegak hukum bagaikan pisau bermata dua, penahanan lebih bersifat pelaksaan hukuman (menimpakan derita kepada pelaku) ketimbang demi kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sebagaimana diamanat pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Comments

Popular posts from this blog

Arti Ausstehender Auftrag Forexkonverter

Momentum Nedir Forex

Forex Prekyba Forumas Apie